Kepribadian guru profesional Merupakan kemampuan guru dalam menunjukkan perilaku dan karakter yang positif seperti sabar disiplin tanggung jawab dan memiliki integritas dalam melaksanakan tugas sebagai guru. pribadian ini menjadi satu komponen utama dalam diri guru dan diatur dalam undang-undang guru dan dosen di Indonesia yaitu undang-undang sisdiknas tahun 2003.
Guru diharapkan mempunyai kepribadian secara profesional dengan tujuan agar guru menjadi teladan bagi peserta didik. guru profesional dapat menjadi role model yang dapat menginspirasi peserta didik melalui sikap dan perilaku. Guru profesional juga dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran. Untuk menjadi guru profesional, seorang guru harus mengembangkan kompetensi, sikap, dan praktik yang mencerminkan kualitas tinggi dalam mendidik.




Reviews
There are no reviews yet.