Kaidah Fiqhiyah merupakan salah satu kekayaan dari peradaban Islam di dalam bidang hukum dan menjadi titik temu dari masalah-masalah Fiqh. Mengetahui kaidah-kaidah Fiqhiyah akan memudahkan menerapkan Fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda dalam suatu kasus, keadaan, dan adat kebiasaan yang berlainan. Selain itu, akan lebih moderat dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya, dan bahkan akan lebih mudah dalam memberi solusi terhadap problema-problema yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, hikmah, kerahmatan yang terkandung dalan nilai-nilai universal syari’at Islam.
Kaidah Fiqhiyah merupakan salah satu cabang keilmuan dalam Islam yang dikenal dengan Ilmu Qowaid al-Fiqhiyah, atau dalam istilah lainnya dikenal dengan al-Asybah wa al-Nazdair. Ilmu ini telah memenuhi syarat sebagai ilmu yang mandiri atau independen dan memiliki teori-teori seperti pada hazanah keilmuan pada umumnya, serta ruang lingkup yang luas.
Reviews
There are no reviews yet.