Kabupaten Lebak di Provinsi Banten memiliki warisan bersejarah berupa Gedung DPRD, sebuah cagar budaya yang awalnya digunakan sebagai pusat administrasi kontrak perkebunan di masa kolonial Belanda. Gedung ini mencerminkan perkembangan daerah Lebak seiring berjalannya waktu. Pada awalnya, gedung ini dimiliki oleh NV Cultuur Maatschappij “Nieuw Tjisalak” Antwerpen dan digunakan untuk pengolahan karet pada era tanam paksa di abad ke-19. Setelah dinasionalisasi pada tahun 1957, gedung ini menjadi Gedung DPRD Kabupaten Lebak.
Kabupaten Lebak dengan perkebunan Cisalak Baru dan Bantarjaya, awalnya dimiliki oleh perusahaan swasta asing Belanda. Perjalanan bangunan Gedung DPRD Kabupaten Lebak dipelajari melalui perspektif arkeologi, sejarah, dan arsitektur, mengungkapkan nilai sejarah dan budaya Banten. Gedung ini adalah saksi perubahan signifikan di daerah ini, dari masa kolonial hingga kemerdekaan, yang merefleksikan keberagaman sejarah dan budaya yang ada di Kabupaten Lebak, Banten.
Selain sejarah, aspek arkeologis Gedung DPRD Kabupaten Lebak juga memberikan wawasan tentang aktivitas dan budaya yang ada di masa lalu. Tinjauan arsitektur menunjukkan kemegahan dan perubahan yang telah dialami gedung ini seiring berjalannya waktu. Dari bangunan kolonial hingga menjadi pusat legislatif daerah, Gedung DPRD Kabupaten Lebak menjadi simbol penting dalam perkembangan Kabupaten Lebak.
Ketika menjelajahi Gedung DPRD Kabupaten Lebak melalui perspektif arkeologi, sejarah, dan arsitektur, kita dapat lebih memahami warisan bersejarah dan budaya yang kaya di daerah ini serta peran pentingnya dalam perkembangan Kabupaten Lebak dan Banten secara keseluruhan.
Reviews
There are no reviews yet.