Satu hal yang tidak dapat dipungkiri, keberadaan hukum kewarisan Islam dipresentasikan dalam teks-teks yang rinci, sistematis, konkrit dan realistis. Kerincian pemaparan teks tentang kewarisan sampai berimplikasi pada keyakinan ulama tradisionalis bahwa hukum kewarisan Islam tidak dapat berubah dan menolak segala ide pembaharuan.
Di sisi lain ulama kontemporer menganggap bahwa pada hal-hal tertentu yang dianggap tidak prinsipal, bisa saja kewarisan Islam ditafsirkan dan direkonstruksi sesuai dengan kondisi dan kemungkinan yang dapat dipertimbangkan, sehingga hukum waris Islam mampu diterjemahkan dalam lingkup masyarakat yang mengitarinya. Penulis beranggapan bahwa konsep kewarisan Islam yang selama ini dikaji dan dikembangkan oleh para pemikir Islam masih menyisakan problematika permasalahan yang harus diselesaikan.
Hukum Kewarisan, atau disebut pula hukum faraidl (bahasa Arab) merupakan bagian dari Hukum Kekeluargaan, diantara ilmu hukum, hukum faraidl merupakan ilmu pertama yang akan punah dari permukaan bumi. Hal ini dikarenakan sedikit orang yang bersedia untuk mempelajari hukum faraidl tersebut. Islam telah membawa perubahan terhadap pengaturan kaidah hukum yang mengatur pemindahan dan pembagian harta peninggalan (tirkah) pewaris berdasarkan hubungan kekerabatan bilateral. Karena itu tidak berkelebihan bila Hukum Kewarisan ini dianggap sebagai ilmu yang maha penting dalam Hukum Islam.
Reviews
There are no reviews yet.