Rangkasbitung memiliki banyak bangunan-bangunan bekas peninggalan masa Kolonial Belanda salah satunya yaitu Eks Kantor Perwakilan Pengadilan Rangkasbitung yang didirikan sejak tahun 1923.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak dengan nomor 430/771/III/2016 Eks Kantor Perwakilan Pengadilan Rangkasbitung resmi dijadikan cagar budaya.
Di dalam buku ini, kita akan memperoleh informasi tentang Eks Kantor Perwakilan Pengadilan Rangkasbitung mulai dari kondisi, fungsi dulu dan sekarang, arsitektur dan pastinya sejarah berdirinya Eks Kantor Perwakilan Pengadilan Negri Rangkasbitung serta pemindahannya.
Buku ini juga mengungkap terjadinya konflik kepentingan di kawasan cagar budaya dan perlunya pengelolaan yang lintas-sektor, partisipatif dan berkelanjutan serta pemerintah daerah diharapkan memberi perhatian terhadap perlindungan, pemugaran dan pelestarian cagar budaya agar tidak mengalami kepunahan yang mengakibatkan hilang bukti kebesaran sejarah serta kebudayaan yang kita wariskan untuk generasi yang akan datang.
Reviews
There are no reviews yet.