Buku ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan referensi yang komprehensif mengenai sistem asuransi umum syariah di Indonesia, khususnya dari aspek regulasi, tata kelola lembaga, serta praktik industrinya. Seiring dengan pertumbuhan industri keuangan syariah yang semakin pesat, keberadaan asuransi syariah menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem keuangan Islam yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Di dalam buku ini, pembaca akan diajak memahami landasan hukum dan regulasi yang mengatur operasional asuransi umum syariah di Indonesia, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI). Selain itu, buku ini mengulas prinsip tata kelola perusahaan syariah (good corporate governance), struktur organisasi, serta implementasi prinsip syariah dalam praktik asuransi umum, seperti pengelolaan dana tabarru’, sistem klaim, dan pemisahan dana perusahaan dan peserta.


